Manajemen Koperasi Kredit Sejahtera Mandiri

Periode Kepengurusan 2011 - 2014

Kerjasama dan Saling Membantu

Dengan saling membantu antar anggota Koperasi dapat lebih mudah mencapai kesejahteraan bersama

Fasilitas Permodalan untuk Pertanian

Fasilitas permodalan untuk usaha pertanian dapat membantu anggota yang bercocok tanam

Permodalan bagi usaha perdagangan dan UKM anggota

Kami peduli untuk memberikan fasilitas permodalan bagi para pedagang Kecil dan Menengah

SIJAMAN untuk simpanan pendidikan anak

Produk simpanan berjangka (sijaman) membantu anggota merencanakan biaya pendidikan anak pada saat dibutuhkan

Kamis, 31 Januari 2013

Surplus Hasil Usaha (SHU)

Pada saat RAT Koperasi Ke-IV juga diumumkan
surplus Hasil Usaha (SHU) yang telah diumumkan oleh Manajemen Koperasi serta akan didistribusikan kepada seluruh anggota yang mendapatkannya.

SHU tersebut secara langsung akan dimasukkan kedalam simpanan saham dari setiap anggota.

Diharapkan untuk para anggota agar terus berpartisipasi dalam menyimpan dan meminjam di koperasi demi kemajuan serta peningkatan SHU




terlihat anggota sangat antusias melihat SHU yang diumumkan


Bagi para anggota yang ingin melihat SHU nya silahkan download di link di bawah ini:

LINK DOWNLOAD SHU KSM

Rabu, 30 Januari 2013

Rapat Anggota Tahunan (RAT) KE-IV

Koperasi Kredit Sejahtera Mandiri mengadakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) ke-IV pada tanggal 27 Januari 2013 di RM Taruko Jaya III di Dusun Masgar Kota Agung Kecamatan Tegineneng.

Acara tersebut dihadiri oleh para anggota koperasi serta para tamu undangan yang akan merumuskan program kerja koperasi serta menyimak laporan pertanggung jawaban pengurus dan pengawas koperasi.



Beberapa tamu undangan yang hadir di antaranya adalah:

1. Pengurus Puskopdit "Caraka Utama" Lampung
2. Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Penanaman Modal
3. Camat Kecamatan Tegineneng
4. Kapolsek Tegineneng

Beberapa keputusan yang diambil pada RAT Ke-IV Kopdit Sejahtera Mandiri adalah:
1. Akan ditambah lagi produk baru yaitu "SIRAYA" Simpanan Hari Raya.
2. Direncanakan akan dibukanya unit Koperasi Syariah.
3. Perbaikan sistem IT untuk menunjang operasional Koperasi.















Jumat, 18 Januari 2013

Tips Membuka Usaha Bengkel Motor Untuk Pemula

Anda mungkin sudah bosan menjadi pegawai yang selalu diperintah si bos atau mungkin anda baru lulus sma/kuliah dan belum tahu mau bekerja di mana. Kenapa harus bingung untuk memulai usaha baru atau sibuk mencari kerja..Sebaiknya anda membuka usaha sendiri dan memulai menjadi seorang Pengusaha perbengkelan..

Mengingat penjualan sepeda motor yang semakin meningkat, maka usaha membuka bengkel motor, toko sparepart dan toko accessories motor, dapat menjadi salah satu pilihan untuk berinvestasi.

Karena hal tersebut diatas, Koperasi Sejahtera Mandiri ingin memberikan beberapa panduan untuk membuka usaha bengkel motor bagi pemula. Jika anda kesulitan terhadap permodalannya, koperasi siap untuk membina usaha tersebut.

Tahap pertama yang harus diperhatikan adalah LOKASI, MARKET & KOMPETITOR.

Secara umum lokasi untuk membuka semua jenis usaha adalah sangat penting dan harus diperhatikan, demikian juga untuk membuka usaha sebuah bengkel motor.
Lokasi yang bagus biasanya dalam area jangkauan market ( sekitar radius 1km ) terdapat banyak sepeda motor, seperti pemukiman penduduk, perumahan, perkantoran, pabrik, pusat keramaian, dsb.

Setelah menentukan lokasi, kita dapat memilih sasaran market / calon pelanggan, bengkel motor dapat dibagi menjadi 3 jenis, yaitu :

  1. Bengkel resmi
  2. Bengkel umum
  3. Bengkel tune up
Untuk membuka Bengkel resmi, keterangan lebih lanjut dapat menghubungi kantor service center merk yang diinginkan, biasanya akan diminta syarat-syarat tertentu tergantung perusahaan pemberi lisensi.

Sasaran market bengkel umum adalah pengguna motor biasa, yang memperlukan service standar, penggantian sparepart dan perbaikan kecil.

Bengkel tune up, bengkel ini spesialis merubah motor menjadi tidak standar, biasa memenuhi permintaan pelanggan untuk merubah kecepatan/akselerasi motor, memiliki sasaran market yang lebih sempit, untuk market ini biasa lokasi tidak menentukan, karena pelanggan biasa didapat dari promosi mulut ke mulut.

Selain hal diatas, perlu dipertimbangkan juga tentang persaingan usaha, yaitu kompetitor atau bengkel yang sudah ada di sekitar lokasi rencana investor membuka bengkel. Jadi investor harus mempunyai visi dan misi untuk berebut pelanggan dengan kompetitor.

Tahap kedua yang harus dipersiapkan untuk membuka usaha bengkel adalah TEKNISI dan MANAJEMEN BENGKEL.

Setelah mencermati tahap pertama diatas, investor harus menentukan kualitas teknisi, karena ibarat rumah makan, teknisi adalah koki, jadi kualitas teknisi akan juga dapat menentukan masa depan usaha bengkel.

Manajemen bengkel dalam pengertian yang luas adalah menentukan pelayanan dan kenyamanan pelanggan, kerapian bengkel, administrasi bengkel, dsb.
Hal ini perlu dipersiapkan, terutama untuk administrasi keuangan bengkel, yaitu tentang menentukan biaya jasa yang akan dikenakan untuk pelanggan, perkiraan target pemasukan, sistem gaji, dsb.
Sehingga anggaran dan target investasi / waktu modal kembali dapat diperhitungkan.

Tahap ketiga adalah menentukan PERALATAN & PERLENGKAPAN KERJA.

Tahap ini yang paling sering dibicarakan dan dipertanyakan, tetapi oleh yang sudah berpengalaman hal ini dijadikan tahap yang paling akhir, karena untuk suatu investasi, yang paling penting adalah pada tahap pertama dan kedua.

Mengingat saat ini banyak sekali pilihan jenis, merk dan kualitas peralatan disarankan bagi investor pemula yang akan membuat usaha bengkel untuk memilih peralatan basic/standar terlebih dahulu.

Bilamana dikemudian hari investasi dinilai berhasil, baru melakukan penambahan/penggantian peralatan yang sudah dimiliki. Sehingga dapat menghemat angaran untuk peralatan bengkel.

Demikian panduan untuk membuka usaha bengkel motor bagi pemula, harap maklum bila masih ada kekurangan, semoga bermanfaat.

Kamis, 17 Januari 2013

Rapat Anggota Tahunan Koperasi

Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi di tata kehidupan koperasi yang berarti berbagai persoalan mengenai suatu koperasi hanya ditetapkan dalam rapat anggota. Di sini para anggota dapat berbicara, memberikan usul dan pertimbangan, menyetujui suatu usul atau menolaknya, serta memberikan himbauan atau masukan yang berkenaan dengan koperasi. Rapat Anggota Tahunan (RAT) diadakan paling sedikit sekali dalam setahun, ada pula yang mengadakan dua kali dalam satu tahun, yaitu satu kali untuk menyusun rencana kerja tahun yang akan datang dan yang kedua untuk membahas kebijakan pengurus selama tahun yang lampau. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi, rapat anggota mempunyai wewenang yang cukup besar. Wewenang tersebut misalnya:
  1. Menetapkan anggaran dasar koperasi;
  2. Menetapkan kebijakan umum koperasi;
  3. Menetapkan anggaran dasar koperasi;
  4. Menetapkan kebijakan umum koperasi;
  5. Memilih serta mengangkat pengurus koperasi;
  6. Memberhentikan pengurus; dan
  7. Mengesahkan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
Pada dasarnya, semua anggota koperasi berhak hadir dalam rapat anggota. Namun, bagi mereka yang belum memenuhi syarat keanggotaan, misalnya belum melunasi simpanan pokok tidak dibenarkan hadir dalam rapat anggota. Ada kalanya mereka diperbolehkan hadir dan mungkin juga diberi kesempatan bicara, tetapi tidak diizinkan turut dalam pengambilan keputusan. Keputusan rapat anggota diperoleh berdasarkan musyawarah mufakat. Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak di mana setiap anggota koperasi memiliki satu suara. Selain rapat biasa, juga dapat menyelenggarakan rapat anggota luar biasa, yaitu apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada rapat anggota. Rapat anggota luar biasa dapat diadakan atas permintaan sejumlah anggota koperasi atau atas keputusan pengurus. Penyelenggara rapat anggota yang dianggap sah adalah jika koperasi yang menghadiri rapat telah melebihi jumlah minimal (kuorum). Kuorum rapat anggota meliputi setengah anggota ditambah satu (lebih dari 50%). Jika tidak, maka keputusan yang diambil dianggap tidak sah dan tidak mengikat.

Hal yang dibicarakan rapat anggota tahunan

  1. Penilaian kebijaksanaan pengurus selama tahun buku yang lampau.
  2. Neraca tahunan dan perhitungan laba rugi.
  3. Penilaian laporan pengawas
  4. Menetapkan pembagian SHU
  5. Pemilihan pengurus dan pengawas
  6. Rencana kerja dan rencana anggaran belanja tahun selanjutnya
  7. Masalah-masalah yang timbul