DAPERMA
“Dana Perlindungan Bersama”
DAPERMA adalah Asuransi Dana
Perlindungan Bersama Yaitu asuransi yang mencakup
seluruh Simpanan Saham dan Pinjaman anggota.
Anggota tidak dibebani Biaya Iuran
Asuransi, karena sudah menjadi tanggung jawab
Kopdit Sejahtera Mandiri.
Ilustrasi Klaim Asuransi:
• Apabila
ada anggota yang kemudian meninggal dunia dan masih memiliki pinjaman
berapapun jumlahnya maka ahli waris tidak perlu melunasi pinjamannya
karena
pinjaman sudah dilunasi DAPERMA.
• Anggota
yang meninggal dunia akan mendapatkan santunan sebesar jumlah
simpanan saham yang telah dimiliknya.
0 comments:
Posting Komentar