Sabtu, 12 April 2014

DAPERMA



DAPERMA

“Dana Perlindungan Bersama”

DAPERMA adalah Asuransi Dana Perlindungan Bersama Yaitu asuransi yang mencakup seluruh Simpanan Saham dan Pinjaman anggota.


Anggota tidak dibebani Biaya Iuran Asuransi, karena sudah menjadi tanggung jawab

Kopdit Sejahtera Mandiri.


Ilustrasi Klaim Asuransi:

    Apabila ada anggota yang kemudian meninggal dunia dan masih memiliki pinjaman

     berapapun jumlahnya maka ahli waris tidak perlu melunasi pinjamannya karena

     pinjaman sudah dilunasi DAPERMA.

   Anggota yang meninggal dunia akan mendapatkan santunan sebesar jumlah

     simpanan saham yang telah dimiliknya.

0 comments:

Posting Komentar