Sabtu, 12 April 2014

PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

INTERNATIONAL COOPERATIVE ALLIANCE (ICA 1995, MANCHESTER INGGRIS)
  1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  2. Diawasi secara demokratis oleh anggota
  3. Partisipasi ekonomi anggota
  4. Otonomi dan kebebasan
  5. Pendidikan, pelatihan, dan informasi
  6. Kerjasama antarkoperasi
  7. Kepedulian terhadap masyarakat
UU No. 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian
  1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
  3. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
  4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  5. Kemandirian
  6. Pendidikan perkoperasian
  7. Kerja sama antarkoperasi.
UU No. 17 2012 Tentang Perkoperasian
  1. Keanggotaan Koperasi bersifat sukarela dan terbuka;
  2. Pengawasan oleh anggota diselenggarakan secara demokratis;
  3. Anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan ekonomi Koperasi;
  4. Koperasi merupakan badan usaha swadaya yang otonom, dan independen;
  5. Koperasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi Anggota, Pengawas, Pengurus, dan karyawannya, serta memberikan informasi kepada masyarakat tentang jati diri, kegiatan, dan kemanfaatan Koperasi;
  6. Koperasi melayani anggotanya secara prima dan memperkuat Gerakan Koperasi, regional, dan internasional; dan
  7. Koperasi bekerja untuk pembangunan berkelanjutan bagi lingkungan dan masyarakat melalui kebijakan yang disepakati oleh Anggota.

0 comments:

Posting Komentar