Kamis, 31 Januari 2013

Surplus Hasil Usaha (SHU)

Pada saat RAT Koperasi Ke-IV juga diumumkan
surplus Hasil Usaha (SHU) yang telah diumumkan oleh Manajemen Koperasi serta akan didistribusikan kepada seluruh anggota yang mendapatkannya.

SHU tersebut secara langsung akan dimasukkan kedalam simpanan saham dari setiap anggota.

Diharapkan untuk para anggota agar terus berpartisipasi dalam menyimpan dan meminjam di koperasi demi kemajuan serta peningkatan SHU




terlihat anggota sangat antusias melihat SHU yang diumumkan


Bagi para anggota yang ingin melihat SHU nya silahkan download di link di bawah ini:

LINK DOWNLOAD SHU KSM

2 komentar:

  1. gunanya SHU buat masyarakat apa gan? ane masi belum mudeng

    BalasHapus
  2. SHU atau Surplus Hasil Usaha adalah pembagian hasil pengumpulan jasa yang telah di upayakan oleh koperasi selama 1 tahun. Jumlah SHU yang dibagikan ke anggota dihitung berdasarkan keaktifan dalam menabung dan keaktifan dalam pinjaman..dengan kata lain semakin banyak anggota menabung serta meminjam di koperasi maka akan semakin besar SHU yang didapat oleh anggota.

    Pada dasarnya SHU adalah pembagian laba berdasarkan presentasi keaktifan anggota dalam menabung dan meminjam

    BalasHapus